ITD NEWS — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tidak mempersoalkan perihal 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan rangkap jabatan komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN. Keberadaan mereka di perusahaan-perusahaan BUMN dinilai sebagai bentuk check and balance.
“Sebagai ceckk and balance. Contoh PT Pos menjadi bagian menyalurkan Bansos. Boleh nggak Menteri Sosial mengecek? Harus. Dia ingin cek, Kalau ada keterwakilan, ya nggak apa-apa. Atau misalnya Bulog, ada keterwakilan Menteri Pertanian,” ujar Erick dilansir dari cnbcindonesia, Jum’at 10 Maret 2023.
“Itu sebagai check and balance nggak apa-apa. Justru jangan dibalik jadi hanya seakan-akan double jabatan untuk mencari ini (untung),” imbuhnya.
Erick meminta rangkap jabatan tidak dikonotasikan jelek. Ia mengklaim selama tidak melanggar aturan ia pun tak akan melakukan intervensi.
“Rangkap jabatan jangan dikonotasikan jelek. Aturan Undang-Undangnya diperbolehkan, kecuali Undang-Undangnya tidak diperbolehkan. Nah itu bagian dari proses. Selama aturannya tidak menyalahkan, saya nggak mungkin intervensi,” ucap Erick.
Terkait dengan masuknya 39 pejabat Kemenkeu menurut adalah bagian dari penjagaan sistem moneter. Namun ia tak segan-segan mencopot jika kinerja mereka di BUMN bermasalah.
“Kemenkeu ada di kami karena tadi yang dijelaskan oleh Ibu Sri Mulyani, di perbankan, di sini karena bagian dari penjagaan sistem moneter. Dan saya tidak menutup mata, yang penting yang mewakilkan di BUMN harus kerja bener. Kalau tidak ya saya punya hak mencopot,” tegas Erick.
Sebelumnya dilansir dari tempo (3/3/2023) Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menyebut ada 39 pejabat Kemenkeu yang melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN dan anak perusahannya. Rangkap jabatan ini dilakukan oleh pegawai golongan eselon 1 dan 2 mulai dari wakil menteri hingga kepala biro Kemenkeu.