ITD NEWS — Niat pemerintah memberikan berbagai kemudahan kepada para investor justru tak disambut baik oleh para pengusaha. Mereka meragukan jaminan yang dijanjikan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Keraguan ini seperti yang disampaikan oleh para pengusaha dari dua organisasi besar yakni KADIN dan APINDO. Setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan mereka ragu yakni mahalnya ongkos mobilisasi industri manufaktur hingga nasib proyek IKN pasca lengsernya Presiden Jokowi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno mengatakan niat pemerintah memberikan ‘karpet’ merah kepada para investor dianggapnya baik. Sayangnya untuk keperluan industry biaya yang dibutuhkan dinilai akan lebih mahal mengingat pangsa pasar terbesar industry manufaktur berada di Jawa-Bali dan Sumatera.
“Niatnya bagus sekali, hanya ada masalah di logistic cost yang lebih mahal. Tapi kalau manufaktur kan ada mobilisasi bahan baku dan lanjut mobilisasi produk jadinya, dimana pasarnya terbesar ada di Pulau Jawa-Bali dan Sumatra. Jadi harga akhir akan lebih mahal,” kata Benny dilansir dari cnbcindonesia, Selasa 14 Maret 2023.
Sikap ragu-ragu kalangan pengusaha juga datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Mereka khawatir keberlangsungan proyek kontroversial IKN setelah pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.
“Pemerintah kan tahun depan berakhir, tinggal konsistensi pemerintah berikutnya aja, jangan sampai nanti diubah lagi, kalau terjadi jadi nggak menarik ya,” kata Ketua Umum, Hariyadi Sukamdani dilansir dari cncbindonesia, 9 Maret 2023.
Sukamdani mencontohkan salah satu kebijakan yang berubah di Batam. Meskipun konsepnya berbeda hanya saja ada kekhawatiran jika pemerintahan berubah, regulasi juga berubah.
“Sering kejadian dalam perjalanan diubah, contoh Batam gitu diubah, kan harusnya khusus malah dibikin Pemda, padahal harusnya otorita. akhirnya terjadi dualisme Kalo emang udah regulasi ada jangan di perjalanan diubah-ubah, saya nggak bilang persis sama kaya Batam, tapi contoh aja,” ucap Sukamdani. Berikut deretan kemudahan yang dijanjikan pemerintah lewat keluarnya PP No 12 Tahun 2023: insentif fiskal yang terdiri atas potongan pajak PPh, PPN, dan PPnBM; Hak Guna Usaha hingga 190 tahun, Hak Guna Bangunan 160 tahun; izin penggunaan TKA hingga 10 tahun; bebas dana kompensasi Tenaga Kerja Asing (TKA); dan Izin usaha diberikan tanpa konfirmasi status wajib pajak (KSWP).