ITD NEWS — Terpilihnya kembali adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan. Sejumlah pakar hukum mengingatkan potensi adanya konflik kepentingan berkaitan dengan relasi antara Presiden Jokowi dan Anwar Usman.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan tentang potensi adanya konflik kepentingan dengan terpilihnya Anwar Usman.
“Masalahnya tentu ada di Pak Anwar Usman yang memang merupakan adik ipar presiden ya; sementara, kok, sebagian besar kewenangan MK berkaitan dengan Presiden. Menjadi catatan penting untuk Mahkamah Konstitusi waspada bagaimana jika kemudian hari relasi konflik kepentingan itu muncul,” ujar Feri dilansir dari tempo.co, 16 Maret 2023.
Feri menuturkan jika Anwar Usman menolak jabatan tersebut maka akan memberi dampak positif bagi marwah MK dalam dunia peradilan Indonesia. Situasi saat ini tak bisa dihindarkan dari stigma negatif yang mengaitkan antara putusan MK dan relasi antara Presiden Jokowi dan Anwar Usman.
“Padahal jika ketua MK Anwar Usman tidak mengajukan diri maka setidaknya upaya mengembalikan marwah peradilan lebih mudah dilakukan,” ungkap Feri dilansir dari benarnews (15/3/2023).
“Jangan salahkan publik mengaitkan putusan MK di masa depan dengan relasi presiden dan ketua MK. Sulit melepaskan publik dari asumsi bahwa benar ada benang merah relasi antara presiden dan ketua MK,” imbuhnya dilansir dari vivacoid (16/3/2023).
Kritik lainnya juga disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai keterpilihan Anwar Usman sebagai Ketua MK dengan statusnya sebagai adik ipar presiden adalah sebuah tradisi yang buruk, dan berpotensi mengganggu jalannya penyelenggaraan negara.
“Saya kira ini tradisi yang tidak baik, yang pada gilirannya akan mengganggu jalannya penyelenggaraan negara,” ucap Abdul Fickar dilansir dari benarnews.
“Apalagi Anwar Usman ada kendala hubungan keluarga antara Presiden dan Ketua MK yang sedikit banyak akan mengganggu dalam pengertian objektivitas ketua MK sebagai adik ipar Presiden,” tegasnya.