ITD NEWS– Majelis Hakim Pengdailan Negeri (PN) Surabaya memvonis dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu dengan vonis bebas. Dua orang polisi yang divonis bebas itu ialah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusannya dilansir dari cnnindonesia, 16 Maret 2023.
“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” imbuhnya.
Majelis hakim pun memvonis bebas kedua terdakwa pada sidang kemarin, Kamis (16/3/2023). Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar pengadilan memvonis masing-masing 3 tahun.
“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Abu Achmad Sidqi.
Putusan hakim ini dinilai tidak sebanding dengan banyaknya korban jiwa yang mencapai 135 orang. Dilansir dari republika(24/10) tragedi Kanjuruhan juga melukai 695 orang. Bahkan tragedi Kanjuruhan menjadi tragedi sepakbola terburuk kedua di dunia sejak tahun 1964.