ITD NEWS — Pernyataan yang disampaikan oleh lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan korupsi menuai kritikan dari sejumlah pihak. Padahal kasus transaksi janggal yang disebut-sebut sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sudah sering ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi selama 15 tahun KPK menangani pencucian uang. Kalau PPATK menyebut pencucian uang tidak korupsi, KPK salah dong. KPK sudah puluhan menangani pencucian uang,” kata Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi 2005-2013, Abdullah Hehamahua dilansir dari keuangannews, Ahad (19 Maret 2023).
Abdullah Hehamahua juga mengungkapkan pengalamannya selama bertugas di KPK. Salah satunya ketika lembaga yang dipimpinnya melakukan sidak ke Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
“Ketika saya di KPK sidak Bea Cukai di Tanjung Priok ditemukan uang di sepatu dan pigura,” ungkap Abdullah Hehamahua.
Ia juga menceritakan bagaimana modus gratifikasi itu dilakukan di salah satu direktorat di Kemenkeu tersebut. Salah satunya ketika oknum pegawai beacukai memberikan saran nakal kepada pengusaha yang ingin mengirimkan barangnya via Tanjung Priok ke Sumatera.
“Orang Bea Cukai bilang barang yang dibawa volumenya dinaikkan agar tidak terkena biaya, tapi pegawai Bea Cukai menerima fee,” ujar Abdulllah Hehamahua.
“Pejabat yang menerima gratifikasi termasuk korupsi,” tandasnya.