ITD NEWS — Presiden Indonesia 2001-2004 yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Dr (HC) Megawati Soekarnoputri mengaku jika dirinya mengetahui adanya fenomena ‘korupsi’ pada momentum pemilihan umum (pemilu).
Megawati mengakui jika dirinya hanya diam terkait perilaku oknum calon pejabat yang mengumpulkan uang dengan menghalalkan segala cara untuk pemilu. Ia hanya menjadi pengamat sembari menunggu KPK menangkap oknum yang bersangkutan.
“Sekarang orang yang mau jadi banyak ngumpulin uang dengan jalan segala macam. Ibu tau apa nggak? Tau, kenapa kok ibu diam? Saya pengin lihat akhiran orang ini apa? Nanti paling tidak bisa kena tiga huruf (KPK),” ucap Megawati.
Tentu sikap Megawati sebagai salah seorang tokoh bangsa menuai kritik. Mengetahui sebuah tindak kejahatan seharusnya segera melaporkan kepada pihak aparat hukum terkait. Tindakan Megawati pun mengundang sebuah pertanyaan mengapa ia tak melaporkan ke KPK.
“Mengetahui suatu kejahatan tapi tak melaporkannya?,” kata Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat, Yan A Harahap dalam tweetnya @YanHarahap pada Senin, 20 Maret 2023.
Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan Ketua Komisi Yudisial (KY) 2016-2018, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari. Melihat hal tersebut sudah seharusnya Megawati melaukan pelaporan kepada KPK bukan justru mendiamkannya.
“Harusnya lapor KPK. Kalau didiamkan berarti mendiamkan perilaku korupsi,” ujar Prof. Aidul dalam cuitannya @AidulFa pada Senin, 20 Maret 2023.