ITD NEWS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Cipteker) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa, (21/3/2023). Pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 ini disepakati oleh 7 fraksi dan ditolak 2 fraksi yakni PKS dan Demokrat.
Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani.
“Maka kami menanyakan kepada setiap fraksi untuk penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja apakah disetujui untuk menjadi undang-undang,” kata Puan dilansir dari tirtoid, Selasa, 21 Maret 2023.
Tujuh fraksi yang menyatakan sepakat seperti PAN, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP menyatakan, “Setuju!.”
Sikap penolakan disampaikan oleh dua fraksi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Masing-masing memberikan alasan yang berbeda mulai dari sikap grusa-grusu hingga pernyataan tegas sejak awal menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Fraksi Demokrat menilai pengesahan Perppu Ciptaker sangat amat terburu-buru mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. MK menyatakan bahwa UU Ciptaker inskonstitusional bersyarat.
“Kurang baiknya tata kelola pemerintahan akan berdampak pada Perppu Ciptaker yang grusa-grusu dan tidak heran bila MK menyebut hal ini inkonstitusional,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Sementara PKS yang sejak awal menolak keberadaan RUU Omnibus Law Ciptaker, sikap walk out adalah pilihan tegas dan konsisten yang bisa dilakukan.
“Kami menyatakan walk out terhadap agenda pengesahan Perppu Ciptaker dan kami akan kembali pada agenda pengesahan-pengesahan berikutnya,” tegas Anggota Fraksi PKS DPR RI, Bukhori Yusuf.