ITD NEWS — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Anwar Abbas mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin penjualan minuman keras (miras) di area bandara. Izin yang ditetapkan pemerintah selain bertentangan dengan Pancasila khususnya sila pertama, juga mengabaikan fakta agama mayoritas penduduknya, Islam.
“Apakah pemerintah sudah tidak lagi merasa perlu untuk melarangnya atau pemerintah memang telah dengan sengaja memberi izin kepada perusahaan-perusahaan itu untuk mengedarkan dan menjual minuman keras tersebut,” kata Buya Anwar dilansir dari inilahcom, Kamis (23/3/2023).
Buya Anwar mengingatkan jika situasi ini didiamkan begitu saja dikhawatirkan akan membahayakan Indonesia.
“Jika keadaan seperti ini terus berlangsung maka tentu sikap dan kebijakan pemerintah ini jelas-jelas telah mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang sudah tidak lagi menghormati sila pertamanya dan itu jelas sangat berbahaya bagi kehidupan kenegaraan dan kebangsaan di negeri ini kedepannya” tegas Buya Anwar.