ITD NEWS — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam terhadap kasus skandal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK diminta untuk tidak diam saja dengan kasus yang menggegerkan masyrakat tersebut.
“Cuma pertanyaannya, KPK-nya berani enggak. KPK-nya mau apa tidak. KPK-nya bersih apa tidak. Itu pertanyaan besar dari kita,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dilansir dari inilahcom, Ahad (26/3/2023).
KPK dinilia bermasalah jika mendiamkan kasus yang membuat gempar masyarakat. Padahal KPK memiliki wewenang untuk memeriksa kasus TPPU tersebut.
“Berarti, KPK mendiamkan. Berarti KPK tidak mau tahu permasalahan itu. KPK seharusnya menjerat para pelaku TPPU ini dengan tindakan korupsi dan TPPU,” ujar Isnur.
“KPK punya mekanisme penyelidikan. Kok mereka tidak lakukan (pemeriksaan) terhadap dugaan-dugaan ini,” imbuhnya.
Sementara KPK sendiri justru menyindiir Menko Polhukam Mahfud MD terkait sejumlah undang-undang seperti tentang RUU Perampasan Aset hingga UU Tipikor.
Sejumlah pihak seperti Wakil Ketua DPR RI 2014-2019, Fahri Hamzah juga meminta lembaga lain seperti DPR untuk aktif mengkritisi kasus TPPU tersebut. Padahal DPR pernah mengkritisi kasus skandal Bank Century yang nilainya jauh lebih kecil, Rp 6,7 triliun.