ITD NEWS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD baru-baru ini mencurahkan isi hatinya terkait penolakan DPR terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan hukum. Salah satunya ialah mendesak DPR untuk segera merampungkan undang-undang perampasan aset.
Pengesahan sejumlah undang-undang di DPR rupanya sangat bergantung pada ketua umum partai politik. Setiap anggota dewan disebut-sebut tak mampu berbuat banyak tanpa ‘restu’ dari ketum parpolnya.
“Kok susah ya mengajukan aspiras-aspirasi yang baik. Bagi pembangunan hukum tetapi selalu gagal di DPR,” ucap Mahfud saat mengisi ceramah Ramadhan di Masjid Kampus, Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ahad, 2 April 2023, dilansir dari kompastv, Senin (3/4/2023).
Mahfud lantas membandingkan dengan era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Pada masa itu DPR dianggap cukup bagus responnya, sayangnya saat ini DPR justru enggan melahirkan undang-undang yang dianggap berkualitas bagi penegakkan hukum.
“Zaman Pak Harto juga lumayan. Kalau sekarang ini undang-undang penting enggak bisa lahir. Parolnya nolak, DPR-nya nolak, ketika ditanya DPR kok nolak. Bos (jawaban DPR),” tegasnya.
Beberapa waktu lalu sikap DPR yang bergantung pada putusan dan sikap ketum parpol itu diakui langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Ia menjelaskan kemunculan UU Perampasan Aset sangat bergantung pada ‘juragan’, bukan ranah anggota DPR.
“Saya terang-terangan ini, gitu loh. Mungkin perampasan aset bisa, tetapi harus bicara dengan para Ketum partai dulu,” ucap Bambang dilansir dari vivaco (2/4/2023).
“Kalau di sini, nggak bisa pak, nggak bisa, teori saja. Jadi permintaan jenengan langsung saya jawab, Bambang Pacul siap kalau diperintah Juragan. Mana berani, nggak berani Pak,” imbuhnya.