ITD NEWS — Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengungkapkan tanggapannya terkait skandal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari jumlah tersebut diantaranya ada Rp 189 triliun terkait dugaan TPPU impor emas Batangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang justru seperti ‘diarahkan’ ke penggelapan pajak.
Bhima mengungkapkan keheranannya dengan keterangan yang disampaikan oleh Kemenkeu terkait TPPU Rp 189 triliun. Keterangan yang disampaikan oleh Kemenkeu berbeda dengan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan bisa mengubah TPPU menjadi penggelapan pajak.
“Ini ada yang seolah melindungi institusi. Jadi rumit dan berkelit,” ujar Bhima dilansir dari RMOL, Selasa 11 April 2023.
“Ya masalahnya sederhana tapi jadi ke arah lain. Padahal kalau masuk TPPU, artinya kan uang itu apakah dari gratifikasi oknum pegawai, misalnya. Harusnya follow the money, dan PPATK serta KPK berada di depan dalam hal penyidikan,” tegasnya.
Bhima menjelaskan jika upaya Kemenkeu mengusut dugaan Tindak Pidana Asal terkait Rp 189 triliun justru menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Pengusutan TPA yang dilakukan oleh DJBC terkait transaksi yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 tersebut bahkan membuat Kemenkeu kalah.
Kemenkeu bahkan mengajukan PK dan kalah. Karena kekalahannya Kemenkeu pun tak bisa menindaklanjuti kasus tersebut. Selanjutnya pada tahun 2020, Kemenkeu menemukan kasus dengan motif serupa dan menggandeng PPATK yang hasil akhirnya berupa penggelapan pajak.
“Kalau masalah ini berlarut-larut khawatir alat bukti, modus operandi hingga tersangka bisa kabur,” ujar Bhima.
Bhima muturkan dengan tindakan yang diambil oleh Kemenkeu di atas justru merugikan pemerintah. Dalam kasus ini pemerintah dan DPR diharapkan bisa bertindak cepat dengan membentuk pansus seperti dalam kasus Pelindo.
“Ini yang rugi pemerintah sendiri. Sebelumnya beberapa kasus yang memiliki angka kerugian negara yang besar seperti kasus Pelindo dibawa ke Pansus dan berakhir dengan penangkapan berbagai tersangka yang terkait korupsi,” tegas Bhima.
Seperti diketahui sebelumnya usulan pembentukan Pansus untuk mengusut skandal Rp 349 triliun ditolak oleh Fraksi PDIP. Saat itu mereka berdalih bahwa pendalaman terkait kasus skandal harus dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
“Pak Menko Polhukam inilah yang mesti lakukan audit, menkonsolidasi, jadi Bambang tidak setuju pansus, today,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto dilansir dari republika, 30 Maret 2023.