ITD NEWS — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan putusan sidang banding yang diajukan oleh KPU pada Selasa (11/4/2023).
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riyono dalam putusannya dilansir dari detikcom, Selasa, 11 April 2023.
Hakim Sugeng dalam putusannya menilai bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Artinya gugatan dari Partai Prima tidak bisa diterima.
“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ungkap Hakim Sugeng.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” tegasnya.
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkannya pada 8 Desember 2022.Partai Prima menilai telah dirugikan oleh KPU terkait verivikasi parpol peserta Pemilu 2024.
PN Jakpus pada putusan sidang di tanggal 2 Maret 2023 lalu memutuskan meminta KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Atas putusan tersebut KPU pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta pada 10 Maret 2023.