© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved
ITD NEWS — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ia tetap divonis mati sebagaimana putusan dalam sidang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 lalu.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, PN Jaksel menetapkan 5 tersangka yang terdiri atas:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved