ITD NEWS — Ketua PP Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Anwar Abbas menanggapi larangan salat ied di alami oleh Muhammadiyah. Pemerintah diminta untuk tidak memecah belah umat dengan menunjukkan keberpihakannya pada kelompok tertentu.
Buya Anwar menilai pemerintah bertindak kurang bijaksana dan melanggar konstitusi, Pasal 29 UUD 1945 dengan tidak mengizinkan umat Islam Muhammadiyah melaksanakan salat di alun-alun kota. Ia juga menilai pemerintah telah melakukan rezimintasi pemahaman dan sikap keagamaan sekelompok umat.
“Pemerintah telah melakukan rezimintasi pemahaman dan sikap keagamaan sekelompok umat dan mengabaikan yang lainnya sehingga banyak bupati, wali kota dan gubernur takut memberi izin pemakaian masjid dan tanah lapang yang dimiliki oleh negara untuk dipakai sebagai tempat salat Idul Fitri bagi yang mempergunakan hisab dan membolehkan pemakaiannya untuk orang yang akan salat Idul fitri berdasarkan ru’yah,” kata Buya Anwar dilansir dari cnnindonesia, Senin, 17 April 2023.
“Sikap pemerintah yang seperti ini tentu tidak baik karena selain telah melanggar konstitusi dia juga telah ikut memecah belah umat. Hal itu tentu tidak kita harapkan,” imbuhnya.
Buya Anwar mengingatkan pemerintah untuk tidak mendukung satu metode perhitungan tertentu dan mengabaikan metode yang lain. Jika pemerintah melakukan hal tersebut sama artinya pemerintah menentang konstitusi dan Al-Qur’an.
“Coba kalau yang jadi Menteri Agamanya penganut metode hisab dan tidak mau mempergunakan ru’yah ramai enggak kira-kira ya. Ya pasti ramai. Oleh karena itu pemerintah jangan mengisbatkan satu pendapat tapi mengisbatkan atau menetapkan tahun ini sama atau tidak. Kalau sama diberitahu sama dan kalau tidak sama diberitahu tidak sama,” ujar Buya Anwar.
Ia meminta pemerintah untuk memfasilitasi perbedaan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri. Tugas pemerintah hanya mengumumkan bahwa akan ada dua pelaksanaan salat Idul Fitri di Indonesia, yakni tanggal 21 April 2023 dan 22 April 2023.
“Bolehkah pemerintah memfasilitasi umat untuk menentukan kapan idul fitri dan idul adha? Ya boleh-boleh saja. Tapi, kalau terjadi perbedaan antara yang mempergunakan hisab dengan yang mempergunakan ru’yah maka sikap pemerintah jangan ikut-ikutan berpihak kepada salah satunya,” tegas Buya Anwar.
Berita terbaru dilansir dari kumparancom (17/4/2023) Pemkot Sukabumi yang mengungkapkan penolakannya dengan bahasa sangat diplomasi, ‘Perihal peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pelaksanaan salat ied di Lapangan Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Sukabumi yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengikuti hasil ketetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.’