ITD NEWS — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan class action dalam kasus gagal ginjal akut yang diakibatkan oleh obat sirup anak-anak pada tahun 2022 kemarin. Diterimanya gugatan ini diikuti dengan bertambahnya jumlah peserta class action menjadi 44 orang dari sebelumnya 25 orang.
“Total sama kemarin, yang confirm peristiwa sama ini, jadi 44 sama kemarin,” ungkap Anggota Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, Siti Habiba dilansir dari kompascom, Senin 17 April 2023
Majelis PN Jakpus mengabulkan gugatan perwakilan korban gagal ginjal akut tersebut dengan mengatakan bahwa notifikasi yang disampaikan oleh para peserta sesuai daengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Majelis sudah menganggap bahwa notifikasi formulir notifikasi yang disampaikan anggota class action menurut majelis hakim sudah sesuai dengan Perma,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jarkarta Pusat, Yusuf Pranowo pada 28 Maret 2023.
Adapun sebelas orang tergugat dalam kasus gagal ginjal akut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan 8 perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Chemical Samudera.