ITD NEWS — Percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terus mendapat dukungan dari sejumlah pihak. RUU ini juga menjadi salah satu UU yang menakutkan bagi sejumlah parpol menjelang Pemilu 2024.
“Salah satu yang menakutkan tentu saja menjelang tahun Pemilu bagi partai politik adalah adanya undang-undang ini,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari dilansir dari kompascom, 17 April 2023.
Feri mengatakan jika RUU yang berfungsi sebagai bagian dari pemberantasan korupsi ini sampai ditakut-takuti oleh parpol atau anggota DPR maka sangat menguatkan dugaan mereka dalam aliran ‘uang panas’ di DPR.
“Jika kemudian partai-partai menolak, tentu tuduhan itu jadi beralasan untuk melihat bahwa ada permainan kejahatan dalam politik kita yang mendanai partai-partai,” ujar Feri.
UU Perampasan Aset merupakan rangkaian produk hukum yang dinilai efektif bagi pemberantasan korupsi. Apalagi Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 tahun 2006 maka keberadaan UU Perampasan Aset menjadi wajib dilakukan.
“Karena itu ya sebagai negara pihak yang punya kewajiban, ya harus ini partai-partai tidak boleh lagi mengelak untuk menghindar dari upaya perampasan aset itu,” tegas Feri.
Pada pertengahan Maret 2023 kemarin, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan tindak pidana uang (TPPU) senilai Rp 45 triliun. Dari uang tersebut diduga ikut mengalir ke para politisi untuk pemilu tahun 2019 dan 2024 mendatang.
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial itu ada Rp 45 triliun. Di mana di antaranya mengalir kepada politikus,” kata Ketua Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV dikutip Jumat (17/3/2023).
“(Digunakan) pada periode sebelumnya, Pemilu 2019. Itu diduga juga untuk persiapan pemilu jelasnya,”