ITD NEWS — Menjelang Pemilu 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berjanji akan bertindak independen terutama dalam aksi pemberantasan korupsi. Pernyataan ini sekaligus menanggapi opini masyarakat yang mengaitkan pemberantasan korupsi dengan situasi politik jelang Pemilu 2024.
“Pada masa-masa tahun politik ini, KPK tentu menyadari berbagai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya pada risiko potensi masifnya tindak pidana korupsi, tetapi berbagai opini kontraproduktif yang coba dihembuskan di masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dilansir dari inilahcom, 27 April 2023.
Ali mengungkapkan pihaknya akan berupaya untuk bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Yakni KPK akan bersikap independen. Tidak terpengaruh oleh siapapun dan atas intervensi pihak manapun.
“KPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak mana pun,” ujar Ali
“Artinya… Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu,” tegas Ali.
Faktanya KPK saat ini tengah mengusut kembali kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Rumah DP Nol Rupiah yang digagas pada periode Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. KPK bahkan telah menetapkan empat tersangka, bahkan Anies sempat diperiksa oleh KPK dalam kasus tersebut.
Mulai pada 10 April 2023, KPK kembali mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang dua-duanya merupakan kader PDIP, Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) dan Cinta Mega (Anggota DPRD DKI Jakarta) pada 26 April 2023.