ITD NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah batasan usia maksimal untuk petugas KPPS dalam Pemilu 2024 mendatang menjadi 55 tahun. Sebelumnya dalam Pilkada 2020 lalu, KPU menetapkan batas usia maksimal ialah 50 tahun.
“KPU RI mengubah batasan syarat usia minimal dan maksimal bagi penyelenggara ad hoc, dalam hal ini KPPS dalam peraturan yang diterbitkan KPU mengenai tata kerja dan syarat untuk penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024 nanti itu 17 sampai 55 tahun,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Kholik dilansir dari antaranews, Kamis 27 April 2023.
Meskipun penetapan batas usia petugas di KPPS ini adalah salah satu bentuk evaluasi dari Pemilu 2019 lalu. Saat itu KPU belum mengatur batasan usia maksimum untuk petugas KPPS akibatnya menelan korban hingga 722 orang, dan 1000 lebi orang lainnya jatuh sakit.
“Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali,” ungkap Idham.
Idham menuturkan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi KPU usia 17-55 tahun adalah kelompok usia yang memiliki imunitas yang baik. Sehingga KPU optimis jika pemilu mendatang tidak akan terhambat karena faktor kesehatan.
“Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai,” tegas Idham.