ITD NEWS — Seruan penolakan keberadaan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan terus disuarakan kepada masyarakat. Sejumlah guru besar dari sejumlah universitas telah memberikan pendapat mereka akan bahaya yang timbul akibat lahirnya RUU Kesehatan yang diusulkan oleh DPR tersebut.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialisasi Hematologi Onkologi Medik Guru Besar Emeritus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD, KHOM dalam cuitannya @ProfesorZubairi pada 1 Mei 2023 lalu telah memberikan alasan penting mengapa RUU Kesehatan wajib ditolak. Salah satunya ia menyoroti tentang tidak diwajibkannya dokter asing untuk menguasai bahasa Indonesia.
Prof. Zubairi memberikan alasan mengapa penguasaan bahasa tempat dokter bertugas sangat penting. Salah satu kasus yang menghebohkan dunia kedokteran ialah kasus yang terjadi di Inggris pada tahun 2008 silam.
“Sudah ada beberapa contoh, salah satu yang paling heboh terjadi tahun 2008. Saat Inggris tergabung dengan Masyarakat Ekonomi Eropa, semua dokter Eropa boleh praktik di Inggris dan tanpa syarat apapun. Apa yang terjadi kemudian?,” ujar Prof. Zubairi.
“Seorang pasien dari Inggris bernama David Gray meninggal setelah diberikan obat dengan dosis yang salah oleh dokter warga negara Jerman, dr. Daniel Ubani. Saat itu ia sedang praktik di Inggris,” jelasnya.
Ia khawatir insiden yang melibatkan dokter asal Jerman ketika bertugas di Inggris itu akan terjadi di Indonesia. Miskomunikasi akibat kendala bahasa akan membahayakan nyawa seorang pasien, termasuk menghilangkan nyawa seseorang.
“Bagi saya kalau dokter asing tidak disyaratkan bisa berbahasa, maka kemungkinan terjadi miskomunikasi akan besar, dan nyawa orang Indonesia terancam akibat salah komunikasi,” ujar Prof. Zubairi.
Sementara itu Dokter Spesialis Bedah Syaraf sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Prof Dr dr Zainal Muttaqin, Sp.BS(K), PhD mengkritisi adanya kepentingan asing atau pemilik modal dalam penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan. Ia tak ingin pasien dan para nakes menjadi objek bagi industri kesehatan yang dilakukan oleh para pemodal.
“Jika kita pelajari, RUU Kesehatan Omnibus Law ini bukan untuk membangun rakyat Indonesia tetapi untuk industri kesehatan, pemilik modal,” ujar Prof. Zainal dalam aski para nakes yang berlangsung di Jakarta pada Senin , 8 Mei 2023 kemarin.
“Tidak dibayangkan kita semua akan jadi objek baik sebagai tenaga kesehatan maupun pasien itu adalah objek, kita adalah objek, kita adalah buruh industri kesehatan milik oligarki,” tandasnya.