ITD NEWS–Puluhan ribu kapal disebut melaut tanpa izin akibatnya tangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal di lautan Indonesia tak terkontrol dengan baik. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) teah mengatur batas maksimal penangkapan ikan berdasarkan basis kuota.
“Penangkapan ikan terukur itu basisnya adalah kuota. Kalau menurut kajian Komnaskajiskan (Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan), populasi perikanan Indonesia itu ada 12 juta, yang diperbolehkan kira-kira 80 persen,” kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dilansir dari tempoco, Senin, 8 Mei 2023.
Pemerintah berupaya mencegah terjadinya illegal, unreported and unregulated (iuu) fishing yakni penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur. IUU fishing tidak hanya berasal dari luar namun juga dalam negeri.
“Itu semua kita awasi dengan air surveillance, melalui satelit, seluruh kapal VMS (Vessel Monitoring System) untuk bisa kita monitor pergerakan kapal itu,” ungkap Sakti.
Sakti menjelaskan tentang bagaimana kapal-kapal ikan bergerak di laut ada yang melalui izin pusat, pemerintah daerah bahkan ada yang tak berizin sama sekali. Jumlahnya mencapai puluhan ribu kapal yang beroperasi di lautan Indonesia.
“Perlu diketahui saat ini kapal yang beroperasi (dengan) izin pusat itu sekitar 6 ribu, padahal sesungguhnya ada 23 ribu. Jadi ada yang tidak memiliki izin,” ujar Sakti.
“Jadi, tidak kurang lebih dari 50 ribu kapal menurut saya yang beroperasi di laut. Jadi, mereka juga harus ikut bertanggung jawab bagaimana menjaga populasi perikanan,” imbuhnya.