ITD NEWS — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dr. Anwar Abbas memberikan sentilan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal pernyataannya tentang LGBT. Ia mempertanyakan tentang makna kodrat yang mengaitkan bahwa LGBT adalah kodrat.
“Saya menjadi bertanya-tanya tentang apa yang dimaksud oleh Mahfud MD dengan kata kodrat,” kata Buya Anwar dilansir dari republika, 23 Mei 2023.
Buya Anwar menjelaskan makna kodrat berdasarkan pendapat pakar, kodrat berarti sesuatu yang sifatnya permanen. Termasuk dalam konsep berpasangan, laki-laki dan perempuan keduanya adalah pasangan.
“Menurut Mansour Fakih yang dimaksud dengan “Kodrat” adalah ketentuan biologis yang permanen, sebagai ketentuan Tuhan,” ujar Buya Anwar.
“Kodrat dari pasangan yang sudah ditentukan oleh Tuhan bagi laki-laki sebagai pasangan hidupnya adalah perempuan, begitu pula sebaliknya,” jelasnya.
Buya juga mengungkapkan jika seseorang sangat mungkin mengingkari kodratnya. Namun pengingkaran atas kodrat justru akan membahayakan dirinya dan orang lain.
“Bisakah orang mengingkari kodratnya? jawabnya, bisa. tapi akibatnya sangat berbahaya. Dia tidak hanya akan merugikan dirinya tapi juga akan bisa merugikan dan merusak kehidupan orang banyak,” tegas Buya Anwar.
Ia menegaskan perilaku seksual yang menyimpang bukanlah kodrat sehingga harus ditolak. Keberadaan LGBT sangat bertentangan dengan nilai falsafah Pancasila dan UUD 1945.
“Oleh karena itu kehadiran LGBT di negeri ini harus ditolak dan dienyahkan dari hidup dan kehidupan kita terutama di Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu Mahmud MD dalam sebuah acara Seminar Nasional di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa (23/2/2023) memberikan klarifikasinya tentang pernyataannnya di Forum Rakernas KAHMI pada Sabtu (20/5/2023) itu adalah pernyataan DPR dibalik persetujuan mereka soal aturan LGBT ditiadakan di UU KUHP.
“Mana saya bilang begitu? Yang bilang begitu DPR. Saya menjelaskan bahwa kenapa itu (larangan LGBT) tidak masuk (dalam KUHP). Ya kata DPR begitu alasannya. Tapi, sekarang yang berkembang, ‘Mahfud MD: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, tidak Boleh Dilarang.’ Nggak, bukan saya yang bilang,” kata Mahfud dilansir dari republika (23/5/2023).
Berikut pertanyaan Menko Polhukam Mahfud MD yang menggerken masyarakat beberapa hari terakhir.
“Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. ‘Tapi itu kan hukum agama.’ Tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan,” tutur Mahfud.