ITD NEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Permohonan tersebut mulai dari perpanjangan masa jabatan hingga 5 tahun dan batas minimal usia pimpinan KPK 50 tahun atau sudah berpengalaman sebagai pimpinan KPK.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dilansir dari republika (25/5/2023).
MK dalam putusannya menetapkan bahwa Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945. Selanjutnya Nurul bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK karena syarat usia ditiadakan karena ia dianggap memenuhi sayarat berpengalaman sebagai pimpinan KPK.
Putusan MK juga berlaku untuk gugatan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, Firli dkk diberi kesempatan untuk memperpanjang masa jabatannya hingga 2024 mendatang.
“Mahkamah berwenang mengadili permohonan termohon, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Anwar.