ITD NEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja melaporkan laporan tahunannya pada Rabu (24/5/2023). Dari 124 putusan yang dibuat oleh MK ada 13 putusan yang viral dan menjadi perhatian masyarakat.
Dilansir dari cnnindonesia (24/5) berikut 13 putusan MK yang viral dan menjadi sorotan publik. Mulai dari putusan tentang presidential threshold 20%, nikah beda agama hingga UU IKN:
1. Putusan Presidential Threshold dinyatakan konstitusional oleh MK
2. Diferensiasi verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2024
3. Tindak lanjut putusan DKPP dapat di PTUN
4. Mantan napi psikotropika dapat maju dalam pilkada
5. Penentuan dapil & alokasi kursi merupakan wewenang KPU
6. Kewenangan memutus hasil sengketa merupakan kewenangan MK
7. Ganja untuk medis diperlukan riset dan kajian
8. Periode jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK sampai pada masa jabatannya berakhir
9. Konstitusionalitas batas usia pensiun prajurit TNI
10. Pemotongan masa jabatan kepala daerah karena pelaksanaan pemilu serentak
11. Uji formil UU IKN
12. Aturan pencatatan perkawinan oleh pengadilan bagi pernikahan beda agama
13. Putusan pertanggungjawaban penyelenggara jalan yang multi tafsir di dalam UU LLAJ
“Dari 124 putusan pada 2022, sejumlah putusan mendapat perhatian masyarakat, atau yang secara masif diistilahkan dengan viral, betapapun tidak selalu merupakan putusan dengan amar dikabulkan,” tulis MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).