ITD NEWS — DPR memberikan kritik keras kepada pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. PP tersebut dinilai memberikan celah dan peluang kepada oknum bandar dalam sektor pertambangan RI.
“Tolong PP ini dievaluasi. Saya menuduh ini ada bandar yang bermain, karena kenapa?,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Pati Jaya dilansir dari cnbcindonesia (24/5/2023).
Bambang Pati menilai keberadaan para bandar tersebut tidak bisa memaksimalkan pendapatan negara dari hasil tambang timah. Padahal dalam timah yang dijual oleh Indonesia terdapat banyak sekali mineral langka dan mahal seperti monasit, senotim, zirkon dan lemonit.
“Ini tiba-tiba sekonyong-konyong suatu barang yang saat ini komisi 7 perjuangkan di dalam RUU EBT kita perlu adanya energi nuklir dan sebagainya, ini barang bahan baku kita malah jadi terbuka untuk dijual ke luar negeri dengan tarif yang sangat murah hanya 1%,” ujar Bambang Pati miris.
“Ini bahaya pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif). Kita harus melindungi SDA (Sumber Daya Alam) kita untuk kepentingan Indonesia yang berkemajuan. Nanti kita perjelas itu,” tegasnya.edited 06:17