ITD NEWS — Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kontra terhadap putusan MK atas perpanjangan periode masa jabatan KPK. MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tentang periode masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun.
“Kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan format pimpinan KPK lima tahun, berarti tidak ada lagi ciri khas sebagai lembaga independen,” kata Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad dilansir dari tempoco, 26 Mei 2023.
Sementara itu Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang menduga telah terjadi konflik kepentingan di balik keputusan kontroversial MK. Ia menilai ada logika paradoks jika periode skema 4 tahunan disebut konflik karena satu periode presiden.
“Jadi dianggap kalau skemanya empat tahun itu disebut konflik karena satu periodisasi presiden, ada dua periode pimpinan KPK. Ini logikanya paradoks. Dibuat empat tahun itu biar ada check and balance pimpinan sebelumnya,” ujar Saut.
Pernyataan berikutnya berisi tentang sikap pesimisme terhadap kinerja KPK. Putusan MK tidak akan mengubah apapun dalam kinerja pemberantasan korupsi di KPK.
“Putusan MK tidak akan pernah mengubah apapun dan atau membuat upaya pemberantasan korupsi makin berwibawa dan terhormat apalagi menjadi efektif,” ungkap Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto.
Pernyataan kontra terhadap putusan MK salah satunya terkait penetapan perpanjangan yang dilakukan di ujung periode kepemimpinan Firli Cs. Semestinya aturan tersebut diberlakukan untuk pimpinan kPK periode berikutnya.
“Sehingga bisa dibaca jika perpanjangan itu untuk pimpinan sekarang, ngapain MK mengabulkan memperpanjang masa jabatan jadi lima tahun, apalagi ingat bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun, bukan menambah satu tahun,” tutur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (2013-2018) dan Ketua Wadah Pegawai KPK (2018-2021), Yudi Purnomo Harahap dilansir dari tempo (25/5/2023).