ITD NEWS — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhirnya memberikan sanksi disiplin berat berupa pemecatan kepada Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Pemecatan tersebut sebagai imbas kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah pada Ahad (23/4) dan dilaporkan ke kepolisian pada (24/4).
“Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dilansir dari okezonecom, 27 Mei 2023.
Sementara sanksi yang diberikan kepada Prof. Thomas Djamaluddin (TD) yang unggahannya dikomentari oleh AHP diberi sanksi moral. Sanksi kepada keduanya merupakan hasil dari sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Hasil sidang Majelis Etik kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.