ITD NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sulitnya mengawasi penggunaan dana kampanye parpol. Maraknya penggunaan uang elektronik membuat sumbangan ke parpol maupun capres-cawapres tidak lagi harus menggunakan rekening berdampak pada sulitnya pengawasan.
“Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik dilansir dari tempoco, 27 Mei 2023.
Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur tentang perlunya pembuatan rekening khusus untuk dana kampanye. UU tersebut mengatur agar setiap sumbangan dana kampanye masing-masing parpol diletakan di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Tapi sering kali demi kepraktisan, sering kali masih menerima dana kampanye ke rekening di luar RKDK dan melaporkannya dalam bentuk penerimaan barang. Ini yang menjadi tantangan KPU ke depannya,” ujar Idham.