ITD NEWS — Menjelang Pemilu 2024, MK termasuk salah satu lembaga peradilan yang cukup sibuk. Salah satu perkara yang tengah disidangkan di MK ialah tentang batasan usia presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu sejak April 2023 kemarin.
Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah politisi PSI yang terdiri atas Anthony Winza Probowo (Pemohon II/Anggota DPRD DKI dari PSI), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III/Wasekjen DPP PSI), Dedek Prayudi (Pemohon IV/politikus PSI) dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V/politikus PSI).
Mereka tengah menggugat ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas,” Kuasa Hukum Penggugat, Francine Widjojo dilansir dari kompastv 29 Mei 2023.
“Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” tegasnya.