ITD NEWS –Presiden Uganda Yoweri Museveni sepakati undang-undang baru soal anti-gay yang didukung oleh banyak rakyat di negara Afrika Timur ini.
Tetapi mendapat kecaman secara luas oleh para aktivis HAM dan negara-negara Barat
Versi RUU yang ditandatangani oleh Presiden Yoweri Museveni tidak mengkriminalkan mereka yang diidentifikasi sebagai LGBTQ.
Undang-undang yang baru menetapkan hukuman mati untuk “homoseksualitas yang parah”.
Ini didefinisikan sebagai kasus hubungan seksual yang melibatkan orang terinfeksi HIV, serta dengan anak di bawah umur dan kategori orang rentan lainnya.
Seorang tersangka yang dihukum karena “percobaan homoseksualitas parah” dapat dipenjara hingga 14 tahun, menurut undang-undang tersebut.
Ketua Parlemen Anita Among mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa presiden telah “menjawab seruan rakyat kami” dalam menandatangani RUU tersebut.
“Dengan kerendahan hati, saya berterima kasih kepada rekan-rekan saya di Anggota Parlemen karena menahan semua tekanan dari pengganggu dan teori konspirasi kiamat demi kepentingan negara kita,” ungkap pernyataan itu, seperti dilansir dari PBS Newshour, Senin (29/5/2023).
Museveni telah mengembalikan RUU tersebut ke majelis nasional pada bulan April, meminta perubahan yang akan membedakan antara LGBTQ dan benar-benar terlibat dalam tindakan homoseksual.