ITD NEWS — Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. Mereka menilai kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi ini berpotensi merusak ekosistem laut dan hanya menguntungkan kalangan oligarki.
“Dapat kita pastikan bahwa yang akan mendapatkan keuntungan paling besar dari penambangan pasir laut ini adalah mereka-mereka yang berada di lingkaran oligarki,” kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah dilansir dari kompascom, 30 Mei 2023.
Greenpeace Indonesia secara tegas menyatakan sikapnya dengan menolak keberadaan PP No.26 Tahun 2023. Mereka menuntut agar pemerintah mencabut peraturan tersebut.
“Sikap kami menolak kebijakan tersebut dan akan mendesak pemerintah untuk segera mencabut peraturan ini karena tidak relevan dimana saat ini laut kita butuh perlindungan bukan sebaliknya,” ujar Afdillah.
Hal senada juga dikatakan oleh Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin. Negara dan rakyat akan dibuat rugi, selain kerugian ekonomi, Indonesia juga mengalami kerugian dengan ancaman sejumlah pulau yang akan tenggelam. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi pulau-pulau di kawasan Riau, Maluku, NTT dan NTB.
“Negara rugi, lingkungan rusak, masyarakat kehilangan pekerjaan…Jadi, keuntungan ekonominya itu sangat jangka pendek, tapi kerusakannya panjang,” ujar Parid.
“Sangat berbahaya dan rentan itu ada di daerah-daerah kepulauan sebenarnya. Jadi kepulauan riau, kemudian Kepulauan Seribu di DKI, Maluku, NTT, NTB. Bukan Cuma daerah kepulauan ya, daerah pesisir itu juga terancam,” tegasnya.
Sementara itu Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat dengan tegas mengatakan penjualan pasir laut sama halnya dengan menjual pulau, hal ini berpotensi merugikan ketahanan nasional.
“Menjual pasir laut sama halnya dengan menjual daratan. DPR perlu meminta keterangan Presiden dan Pejabat Menteri terkait kebijakan yang merugikan ketahanan nasional ini,” kata Achmad Nur dilansir dari geloraco, 1 Juni 2023.
Dalam rangka memberikan koreksi terhadap kebijakan pemerintah itu DPR diharapkan tidak tunduk pada oligarki. Mereka harus mengutamakan kepentingan kedaulatan nasional.
“DPR tidak boleh tunduk pada oligarki dengan bersikap permisif terhadap kebijakan yang amat membahayakan kepentingan kedaulatan nasional,” tegas Achmad Nur.