ITD NEWS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa penjara Indonesia penuh. Ia mengusulkan agar untuk perkara-perkara tindak pidana ringan diselesaikan di tingkat desa oleh kepala desa atau lurah.
“Untuk tindak pidana-pidana kecil, sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa, mereka menjadi mediator jadi non mitigation peace maker,” kata Yasonna dilansir dari tvonenews, 1 Juni 2023.
Yasonna mengungkapkan jika kepala desa terlibat maka tidak ada penumpukan kasus di pengadilan. Jika perkara tersebut bisa diselesaikan maka yang dikirim ke lapas akan lebih sedikit.
“Itu yang kita katakan peran kepala desa, peran lurah, dan ini akan membantu kita supaya jumlah perkara tidak menumpuk di pengadilan,”
“Dan jumlah orang yang kita kirim ke lapas pada umumnya kan perkara-perkara kecil. Ada dulu kan pernah kejadian nenek-nenek mencuri coklat, hanya ambil itu dikirim ke pengadilan,” ujar Yasonna.
Ia mencontohkan salah satu perkara kecil yang pernah diperkarakan di persidangan adalah kasus seorang nenek mencuri coklat. Alangkah lebih baik jika kasus-kasus tersebut diselesaikan di tingkat desa.
“Mengapa itu tidak diselesaikan oleh peralegal desa, melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal,” tandasnya.
Penyelesaian semacam ini juga dinilai selaras dengan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.