ITD NEWS — Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan kritik pedasnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya keputusan tersebut adalah simbol kebobrokan dua lembaga negara terkait.
“Kebobrokan tidak hanya KPK tapi MK juga. Karena mengeluarkan putusan yang demikian bisa dibantah argumentasi hukumnya. Ini akan membuat MK semakin terpuruk dalam kepercayaan publik,” dilansir dari inilahcom, Ahad (4/6/2023).
Bivitri menegaskan dengan keluarnya putusan tersebut membuat kredibilitas MK dipertanyakan. Alih-alih dengan landasan konstitusi, keputusan perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun jadi 5 tahun justru kental nuansa politik.
“MK perlu ditanyakan kredibilitasnya, karena pertimbangan hukumnya sangat lemah, sangat bisa dikaitkan dengan konteks politik ketimbang argumentasi konstitusional. Saya kira ini jadi catatan buruk tambahan untuk MK sekarang ini,” tegas Bivitri.
Sekedar informasi MK baru saja mengabulkan gugatan judicial review (JR) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan terbaru maka MK mengizinkan KPK periode kepemimpinan Firli Bahuri dkk yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023 untuk diperpanjang hingga 2024.