ITD NEWS — Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa persoalan utang di sejumlah perusahaan BUMN bukan beban dari APBN. Utang BUMN bukan termasuk utang negara.
“BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan dan bukan merupakan utang negara,” ungkap Yustinus dilansir dari republikaid, 5 Juni 2023.
Sementara dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Lalu di pasal 1 ayat 10 secara detail di jelaskan tentang kekayaan negara yang berasal dari APBN.
Undang-undang lainnya yang juga mengatur tentang BUMN dan kewajiban negara selain UU BUMN. UU tersebut diantaranya adalah UU Keuangan No. 17/2003 dan UU PT No.40/2007.