ITD NEWS — Izin ekspor laut yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi terus menuai polemik. Termasuk dugaan kepentingan para oligarki hingga aksi perebutan dua kementerian untuk mengelola perizinannya.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman meminta masyarakat untuk tak terkecoh dengan pernyataan pemerintah dibalik keluarnya PP No.26 Tahun 2023 yang membuka kembali kran ekspor pasir laut. Diduga kuat di balk keluarnya aturan tersebut terjadi aksi perebutan ‘cuan’ antara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“PP (No. 26/ 2023) ini diduga di belakang panggung ini terjadi pertarungan perebutan kewenangan pengelolaan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebab cuannya besar,” ungkap Yusri dilansir dari democrazyid, 4 Juni 2023.
Yusri menjelaskan dugaan perebutan cuin ini berdasarkan aturan terkait pasir laut yang bahkan sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan, yang telah dirubah beberapa kali yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Ia juga menambahkan pendapatnya terkait PP No. 26 Tahun 2023. PP terssebut dinilai lebih kental nuansa kepentingan pengusaha darpada kepentingan akademik.
“PP ini kental konsep dari pengusaha daripada konsep akademik. Padahal, izin pemanfaatan pasir laut di seluruh Indonesia yang sudah diterbitkan izinnya oleh Gubernur dan Kementerian ESDM ada sekitar 141 Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Yusri.