(IslamToday ID) – Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir banyak melibatkan ribuan tenaga kerja asing (TKA) untuk sejumlah proyek-proyek strategisnya. Beberapa proyek-proyek tersebut diantaranya Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), proyek smelter, dan yang terbaru ialah proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
KCIC
Dilansir dari kompascom (30/7/2022) proyek KCIC mulanya akan dikerjakan oleh Jepang, pada tahun 2015 China menawarkan biaya pengembangan yang jauh lebih murah. China menawarkan biaya investasi KCIC senilai 5,5 Miliar dolar AS, lebih murah dari tawaran Jepang 6,2 Miliar dolar AS.
Pengerjaan KCIC tidak hanya melibatkan biaya dari China, dalam perjalannya proyek ini juga melibatkan para pekerja asal China. Dilansir dari cnnindonesia (27/6), proyek KCIC melibatkan 2.325 pekerja asal China.
Selain itu untuk mengatasi pembengkakan biaya pengembangan KCIC dari Rp 86 triliun menjadi Rp 114 triliun pemerintah juga mengandalkan utang China selain penyuntikan PMN. Pemerintah menarik utang ke China Development Bank (CDB) senilai US$ 550juta atau senilai Rp 8,3 triliun.
Proyek Smelter
Dilansir dari kompascom (2/3/2022) banyaknya tka asal China yang ada di Indonesia mencapai ratusan ribu. Hal ini berdasarkan data milik Indonesian Resources Studi (Iress) yang menyebut jika ada 5.000 TKA per smelter. Jumlah smelter pada saat itu sebanyak 20 smelter, jumlah smelter bisa bertambah hingga tahun 2024 mendatang.
Dominasi pekerja asing dalam proyek smelter diakui oleh pemerintah salah satunya tingginya jumlah investor asal China yang mencapai 85% di tahun 2021 lalu.
Proyek smelter juga mendapatkan fasilitas di bidang fiskal tax holiday dari pemerintah berupa bebas pajak penghasilan. Akibatnya Indonesia dirugikan hingga Rp 3,7 triliun per tahun.
Proyek IKN
Proyek IKN yang kini dibawah pimpinan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Tim Satuan Tugas Percepatan Investasi IKN akan menggunakan mandor asing. Sejumlah pihak menduga jika masukanya TKA dalam proyek IKN menjadi tanda bahwa proyek tersebut sepi peminat.
Meskipun penggunaan TKA sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN sejak Maret 2022 lalu.
Pemerintah membolehkan TKA bekerja hingga 10 tahun lamanya. Mereka juga mendapatkan bonus bebas pajak penghasilan.