(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan pengusutan terhadap semua pihak yang terlibat dalam korupsi proyek Base Tranceiver Station (BTS) Kominfo periode 2020 sampai 2022. Terbaru Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yurizki, salah satu perusahaan milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dilansir dari jawaposcom, Jum’at 16 Juni 2023.
Yuzriski ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (15/6) pukul 10.00 WIB. Ia ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan di Kejagung.
Perusahaan yang 99% sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro itu merupakan perusahaan yang menyediakan panel surya untuk proyek BTS Kominfo. Dalam perkara yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate itu negara dirugikan hingga Rp 8,32 triliun.