(IslamToday ID) – Gugatan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait keterbukaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada keputusan yang dibacakan dalam persidangan pada 8 Juni 2023 lalu, PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil audit BPKP sebagai informasi publik.
“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu,” tulis PTUN Jakarta dalam putusannya dilansir dari cnnindonesia (21/6/2023).
Putusan PTUN Jakarta disambut baik oleh ICW. Putusan tersebut sekaligus menguatkan kembali status data hasil audit BPKP sebagai informasi terbuka untuk umum.
“Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka,” ungkap Indonesia Corruption Watch.