(IslamToday ID) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Budiman Ginting mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keluarnya Peraturan Polisi (Perpol) No.2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi. Dalam perpol terbaru tersebut ketentuan pembuatan sim wajib melampirkan sertifikat mengemudi akan menjadi ajang cari untung dan celah korupsi baru.
“Jangan nantinya peraturan yang dibuat hanya menguntungkan bagi yang bekerja sama (sekolah mengemudi) dengan pihak Polri,” kata Budiman dilansir dari inilahcom, Kamis 22 Juni 2023.
Budiman menjelaskan sertifikat mengemudi dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk melakukan korupsi. Terutama jual beli sertifikat untuk pembuatan SIM.
“Akhirnya sertifikat mengemudi menjadi bursa jual beli sertifikat di masyarakat,” tandasnya.
Ia mengusulkan sebagai jalan tengah persyaratan sertifikat mengemudi semestinya hanya diberikan kepada pembuat SIM baru bukan mereka yang memperpanjang simnya.