(IslamToday ID) – Menjelang Pemilu 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah bersiap-siap untuk merevisi Undang-undang Desa (UU) Desa No.6 Tahun 2014. Baleg mulai menggelar rapat penyusunan draf revisi UU Desa.
Revisi UU Desa nantinya akan mengatur tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Sementara untuk periode masa jabatannya maksimal ialah 2 periode.
Selain memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, revisi UU Desa juga dalam rangka menambah alokasi anggaran dana desa. Dan desa akan dinaikkan dari 10% menjadi 15% yang diambil dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)
“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa,” kata Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR, Widodo dilansir dari republikacoid (22/6/2023).
Usulan revisi UU Desa yang mulai memanas sejak beberapa bulan terakhir salah satunya aksi ribuan kepala desa di Jakarta pada Januari 2023 lalu ini dinilai sarat akan kepentingan politik jelang pemilu. Rencana UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades ini disetujui oleh 6 fraksi dari 9 fraksi di DPR, kecuali Nasdem, Demokrat dan PAN yang tak hadir dalam rapat panja.