(IslamToday ID) – Aliran dana korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diduga mengalir dari jajaran menteri hingga anggota DPR RI. Hal ini terungkap dari adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sekaligus tersangka, Anang Achmad Latif (AAL) dan Irwan Heryawan.
Dilansir dari republikaid (23/6/2023), salah seorang tersangka Irwan mengungkapkan tentang adanya setoran bulanan senilai Rp 500juta per bulan yang di setorkan kepada Johnny G Plate melalui stafnya lewat perantara Windy Purnama.
Irwan mengungkapkan berdasarkan informasi dari AAL jika uang tersebut tidak hanya ke tangan menteri, staf ahli menteri, karyawan, anggota kelompok kerja namun juga ke anggota DPR.
“Saya mengetahui hal tersebut (aliran dana dari menteri sampai DPR) dari penyampaian Anang Achmad Latif,” ungkap Salah satu tersangka kasus korupsi BTS Kominfo yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan.
“Berdasarkan penyampaian Anang Achmad Latif, uang tunai sejumlah Rp 500 juta per bulannya tersebut bersumber dari proyek BTS 4G Bakti. Uang tersebut juga berasal dari Jemmy Sutjiawan. Karena yang memberikan uang ketika proyek sedang berjalan adalah Jemmy Sutjiawan,” jelas Irwan.
Irwan menambahkan selain adanya setoran ‘wajib’ Rp 500juta per bulan selama periode pertengahan 2021 sampai akhir tahun 2022, ia juga pernah menyetorkan uang senilai Rp 1 Miliar. Nominal tersebut merupakan setoran yang berasal dari Lukas Hutagalung, investor pembangunan BTS 4G Bakti dari PT Nusantara Global Telematika, konsultan perencana PT Paradita Infra Nusantara yang ditransfe ke rekening Windy pada 7 Juni 2022.