(IslamToday ID) – Nasib Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masih menggantung belum ada kejelasan. Dilansir dari kompascom (21/6) sejak masuknya Surat Presiden (Surpres) pada 4 Mei 2023 hingga 6 kali rapat paripurna DPR belum juga dibahas.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menduga menggantungnya RUU Perampasan Aset karena adanya kekhawatiran dari anggota DPR. Mereka khawatir jika RUU tersebut akan menjadi bumerang bagi anggota DPR di masa mendatang.
“Saya melihat ada ketakutan di DPR. Saya melihat DPR ini khawatir kalau RUU Perampasan Aset ini ke depan akan menjadi bumerang yang akan mengenai mereka para anggota DPR,” kata Zaenur dilansir dari kompascom (22/6/2023).
Padahal keberadaan RUU Perampasan Aset akan memberikan efek jera terhadap para koruptor dan pelaku kehatan dan tindak pidana seperti penjualan narkoba, perpajakan, tindak pidana keuangan.