(IslamToday ID) – Pemerintah menyatakan jika aktivitas perdagangan ginjal berksala internasional yang terungkap di Bekasi ialah tindakan pidana. Pihaknya menyerahkan perkara ini ke aparat penegak hukum untuk turun tangan menanganinya.
“Karena jual beli ini sudah pada ranah pidana, artinya sudah di area aparat penegak hukum,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi dilansir dari inilahcom, Sabtu 24 Juni 2023.
Pemerintah Indonesia telah mengatur dengan tegas larangan melakukan penjualan organ tubuh manusia. Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang perdagangan organ tubuh manusia terutama terkait tindakan transplantasi (tindakan pemindahan satu organ tubuh ke tubuh lain).
Sementara itu kasus perdagangan ginjal internasional terungkap setelah Polda Metro Jaya menggerebeg sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin dini hari (19/6/2023). Penggerebegan ini merupakan bagian dari aksi Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus perdagangan ginjal yang para korbannya akan dikirim ke Kamboja itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.