(IslamToday ID) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan penelusuran aliran dana korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Berikut aliran dana korupsi proyek BTS Kominfo yang memicu kerugian negara senilai Rp 8.032.084.133.795,00 yang melibatkan sembilan pihak mulai dari jajaran menteri hingga konsorsium, yang dilansir dari sindonews (27/6/2023):
1.Eks Menkominfo Johnny G Plate – Rp17,8 miliar.
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif – Rp5 miliar.
3.Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto – Rp453.608.400.
4.Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan – Rp119 miliar.
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama – Rp500 juta.
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan – Rp50 miliar dan USD 2.500.000.
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 – Rp2,9 triliun.
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 – Rp1,5 triliun.
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 – Rp3,5 triliun.
Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate didakwa Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.