(IslamToday ID) – PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment perusahaan milik suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. Anehnya perusahaan tersebut tidak masuk dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Selasa (27/6/2023).
“Bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif (AAL) agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, diberikan kepada Muhammad Yusrizki,” tulis dakwaan jaksa, dilansir dari republikaid (28/6/2023).
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman pun mempertanyakan sikap jaksa dalam dakwaannya tersebut. Padahal status Yusrizki adalah berstatus sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BUP atau Basis Investment.
“PT BUP (Basis Investment) tersebut tidak disebut dalam sidang dakwaan ini. Sehingga ini menjadi pertanyaan publik, mengapa Yuzriski disebut menerima Rp 50 miliar, padahal jelas Yuzriski melaksanakan proyek tersebut atas nama perusahaan,” ujar Zaenur dilansir dari tribunnewscom, 28 Juni 2023.