(IslamToday ID) – Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan nikah beda agama. Salah satunya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)
“Ini sangat penting. Saya minta ke MA agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” ungkap Yandri dilansir dari tvonenews, Rabu 12 Juli 2023.
Keputusan nikah beda agama telah meresahkan masyarakat karena di Indonesia hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” tegas Yandri.
Ia juga mendesak MA untuk segera mengeluarkan putusan mengikat terkait pernkahan beda agama. Sehingga persoalan ini tidak terulang kembali atau bahkan ditarik-tarik kepada kepentingan politik.
“Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga,” tandasnya.