(IslamToday ID) – Keputusan DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menuai kritik pedas. Masyarakat dinilai perlu mendesak pada anggota DPR untuk segera melakukan pengesahan salah satunya dengan menyatakan boikot pemilu legislative terutama tidak memilih mereka dari parpol yang sengaja memperlambat pembahasan RUU.
“Masyarakat bisa menyatakan boikot terhadap Pemilu legislatif untuk tidak memilih para politisi di partai-partai yang memang lambat dalam membahas,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dilansir dari kompascom (14/7/2023).
Pembahasan RUU Perampasan Aset tercatat mengalami penundaan hingga tujuh kali rapat paripurna sejak dikeluarkannya surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Meskipun demikian relasi pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif) yang setara membuat pemerintah tak bisa memaksa DPR, hanya sekedar melakukan lobi.
“Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi terus. Kita akan lobi,” ujar Menkum HAM, Yasonna dilansir dari cnnindonesia (13/7/2023).