(IslamToday ID) – Wakil Presiden Republik Indonesia 2019-2024, Prof. Dr K.H. Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan kejelasan status hukum terkait anak hasil pernikahan orang tua beda agama. Hal ini menyusul adanya larang bagi para hakim untuk mengesahkan nikah beda agama yang dikeluarkan oleh MA.
“Tentang nasibnya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa,” ujar Kyai Ma’ruf Amin dilansir dari kompascom, 24 Juli 2023.
Edaran MA menjadi aturan final bahwa pencatatan nikah beda agama. Keluarnya aturan tersebut sekaligus juga harus menjelaskan status pernikahan beda agama yang telah ditetapkan oleh sejumlah hakim di pengadilan.
“Yang sudah terlanjur ditetapkan itu seperti apa nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung,” ungkap Wapres Kyai Ma’ruf Amin.
Wapres Kyai Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keputusan hukum dari MA merupakan status hukum dari negara. Sementara terkait sah tidaknya pernikahan selanjutnya telah diatur oleh masing-masing agama di Indonesia.
“Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain,” teas Wapres Kyai Ma’ruf.
Sebelumnya MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA tersebut ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.