(IslamToday ID) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyatakan jika total utang BUMN Karya di bank mencapai Rp 46,21 Triliun. Hal ini sekaligus sebagai keterangan tambahan terkait viralnya larangan Bank Mandiri untuk memberikan kredit pinjaman kepada pegawai BUMN Karya beserta anak perusahaannya.
“Menurut catatan yang kami miliki, secara total kredit seluruh bank kepada BUMN Karya adalah sebesar Rp 46,21 triliun. Pembagiannya masing-masing saya pikir kalau teknis tak perlu dibacakan satu persatu,” kata Mahendra dilansir dari detikfinance, 1 Agustus 2023.
OJK dalam hal ini mengungkapkan tidak akan mengintervensi kebijakan perbankan.
“Mengenai itu, jelas ini adalah suatu putusan yang dilakukan dan masing-masing bank terhadap masing-masing pinjaman yang diberikan kepada debiturnya,” tegas Mahendra.
Sebelumnya viral di media sosial surat larangan surat penyaluran kredit, pembiayaan joint financing kendaraan bermotor dari Bank Mandiri untuk pegawai 3 BUMN Karya, PT Waskita Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, dan PT Amarta Karya (Persero). Surat tersebut merupakan upaya Bank Mandiri untuk meminimalisir risiko dalam industri perbankan terutama dalam perlidungan terhadap para nasabahnya.
“Dapat kami sampaikan bahwa Bank Mandiri merupakan perusahaan yang konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sesuai best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan,” ungkap VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano dilansir dari inewsid, Jum’at 28 Juli 2023.