(IslamToday ID) – Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan diamankan Kepolisian Lahore di kota timur Lahore pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Penangkapan dilakukan setelah pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Imran
Kepala Polisi Lahore Bilal Siddique Kamiana membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan politisi itu dipindahkan ke ibu kota, Islamabad.
“Polisi telah menangkap Imran Khan dari kediamannya,” kata pengacara Khan Intezar Panjotha kepada Reuters. “Kami mengajukan petisi terhadap keputusan di pengadilan tinggi.”
Media Pakistan dan seorang saksi Reuters menggambarkan polisi mengepung kediaman Khan di Lahore pada Sabtu setelah vonis dirilis.
Hukuman tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh komisi pemilihan, yang menemukan Imran Khan dianggap bersalah karena menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022.
Dia dituduh menyalahgunakan jabatan perdana menteri untuk membeli dan menjual hadiah milik negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri dan bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (sekitar Rp 7,4 miliar).