(IslamToday ID) – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa pembatasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bukan pelanggaran ham. Pasalnya hak politik bukan salah satu ham yang tidak dapat dikurangi atau non derogable rights dalam keadaan apapun oleh siapapun.
“Pembatasan atau pengaturan seperti itu tidak dapat disebut pelanggaran HAM karena sudah memenuhi beberapa asas,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi dilansir dari kompascom, Rabu 23 Agustus 2023.
Asas-asas yang dimaksud diantaranya hak hidup, hak tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi, dan persamaan dihadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pramono menegaskan pembatasan hak politik diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Yang lebih penting dalam hal ini tidak berdasarkan tindakan diskriminasi atas dasar agama, suku, ras, bahasa, jenis kelamin, keyakinan politik, selebihnya jika masih ada gugatan menjadi ranah MK.
“Seperti memenuhi prinsip legalitas, yakni pembatasan itu diatur dalam Undang-Undang atau pengadilan,” ujar Pramono. “Maka biarlah hal itu kita serahkan kepada para Hakim MK unutk membuat putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya.